PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 548
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 7, Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang keberatan dan banding; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang keberatan dan banding; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang keberatan dan banding; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keberatan dan banding; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Keberatan dan Banding.
