Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 53, Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik rnenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas pelayanan publik, sistern otornatisasi perkantoran, pernbangunan zona integritas, budaya organisasi, dan adrninistrasi pernerintahan; b. penyiapan bahan pernbinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistern otornatisasi perkantoran, pernbangunan zona integritas, budaya organisasi, dan adrninistrasi pernerintahan; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistern otornatisasi perkantoran, pernbangunan zona integritas, budaya organisasi, dan adrninistrasi pernerintahan; dan d. pengurusan tata usaha, kearsipan, rurnah tangga, organisasi, surnber daya rnanusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehurnasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
