PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan sistem administrasi umum di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organ1sas1, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
