PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 503
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelahaan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi atas kerja sama pemeriksaan dengan instansi terkait; b. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait; dan
c. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan analisis data dan informasi, serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.
