Pasal 468
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; c. penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peraturan terkait Pajak Penghasilan, advokasi, pemberian bimbingan dan pelaksanaan advokasi, dan harmonisasi peraturan perpajakan; dan e. pelaksanaan tata usaha Direktorat Peraturan Perpajakan II. Pasal469 Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri atas: a. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan;
b. Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi; c. Subdirektorat Advokasi; d. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.
