Pasal 461
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I mempunym tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan besar. (2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan N ilai di sektor perdagangan eceran. (3) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor jasa dan di sektor lainnya.
(4) Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Tidak Langsung Lainnya.
