Pasal 458
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I. Pasal459 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya; b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan, jasa, dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya; dan
d. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Pasal460 Su bdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri atas: a. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I; b. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II; c. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa; dan d. Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
