PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 414
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1} Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran. (2} Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/ Lembaga IL
