PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 413
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I, Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II, dan Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III masmg- masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang remunerasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1} ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
