PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 383
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan standar biaya; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria, dan peraturan standar biaya; c. penyiapan bahan penyusunan standar biaya masukan; d. penyiapan bahan kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan; e. penyiapan bahan penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi; f. penyiapan bahan riset dan kajian standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; g. penyiapan bahan analisis pengembangan standar biaya; h. penyiapan bank data standar biaya;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; dan J. penyiapan bahan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran.
