PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 382
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis standar biaya.
