Pasal 337
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas: a. Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi; b. Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi; c. Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan; d. Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; e. Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal338 Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melaksanakan penyusunan target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan, pelaporan, dan penyelesaian kewajiban kontraktual pemerintah serta melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor hulu minyak dan gas bumi. Pasal339 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi; b. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi; c. penyiapan bahan penyusunan proyeksi ( outlook) dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi; d. penyiapan bahan penyusunan target dan realisasi penenmaan sektor hulu minyak dan gas bumi dan kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi; e. penyiapan bahan penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak clan penerimaan pajak penghasilan sektor hulu minyak dan gas bumi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; f. penyiapan bahan verifikasi penatausahaan pelaporan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi; g. penyiapan bahan penelitian, verifikasi, dan validasi penerimaan serta penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi dengan mitra;
h. peny1apan kewajiban gas bumi;
bahan pemrosesan pemerintah sektor usulan penyelesaian hulu minyak clan
- penyiapan bahan analisis, penghitungan, clan usulan peminclahbukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak clari sektor hulu minyak clan gas bumi; j. penyiapan bahan penatausahaan, pembukuan, clan penyusunan laporan keuangan Benclahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak clan gas bumi; k. penyiapan bahan bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak clan gas bumi;
- penyiapan bahan pemantauan clan koorclinasi atas tinclak lanjut hasil pemeriksaan kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi oleh Baclan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan; clan m. penyiapan bahan pemantauan atas pengenclalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak clan gas bumi oleh mitra.
