Pasal 336
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; e. peny1apan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; f. pelaksanaan analisis kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; g. pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; h. pelaksanaan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
i. penyiapan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/Polisi Republik INDONESIA; J. peny1apan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/Polisi Republik INDONESIA; k. penyiapan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah/ Kementerian Keuangan pada organisasi di bidang energi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
