Pasal 332
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas: a. Seksi Dukungan Teknis; dan b. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga. Pasal333 ( 1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, dan menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa. (2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyaJ. tugas melakukan penyiapan bahan, penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat, menyiapkan
bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/ Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.
