Pasal 331
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; b. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; c. peny1apan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan; d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kernen terian / Lem baga; e. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
g. penyiapan bahan, • penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat; h. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
- pemrosesan usulan kode satuan kerja; J. penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran; dan k. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.
