Pasal 327
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebutuhan dana Bagian Anggaran yang direncanakan; koordinasi penyusunan indikasi Bagian Anggaran 999.07 dan 999.08 untuk tahun anggaran b. penyiapan bahan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; c. penyiapan bahan usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Anggaran; d. penyiapan bahan penyesuaian usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan pagu indikatif Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; e. penyiapan bahan penyampaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
f. penyiapan bahan penyusunan rmc1an pagu anggaran Bagian Anggaran 999. 07 dan Bagian Anggaran 999. 08 untuk masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran di bawahnya berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; g. penyiapan bahan penelitian atas Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah direviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian/Lembaga dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08; h. penyiapan bahan penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999. 08 berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/ atau menyesuaikan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara;
- penyiapan bahan penyampaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan berdasarkan alokasi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran; J. penyiapa.n bahan penyelesaian usul revisi anggaran; k. penyiapan bahan pengusulan kepada Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
- penyiapan bahan penelitian atas usul permintaan dana dari menteri/ pimpinan lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya UNDANG-UNDANG mengena1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB} dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (fiscal space);
m. penyiapan bahan pemantauan kinerja dan evaluasi kinerja atas alokasi anggaran kegiatan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08; n. penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; o. penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; p. penetapan status penggunaan dan penghapusan Barang Milik Negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08; q. penyiapan bahan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08; r. penyiapan bahan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08; s. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara; t. penyiapan bahan penyusunan tanggapan Laporan Hasil Reviu maupun Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah; dan u. penyiapan bahan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08.
