PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 326
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian siklus anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas kebutuhan anggaran tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan, bimbingan teknis dan pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja, penyelesaian usul revisi anggaran, serta pengusulan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08.
