Pasal 303
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan I, Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan II, Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan III, clan Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan IV masing-masing mempunya1 tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi clan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran clan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan clan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan clan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi clan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga clan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan clan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan clan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
