PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 284
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan I; b. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan II; C. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan IV.
