Pasal 283
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing-masing mempunyru . tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan
bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahunjamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
