Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan; b. peny1apan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan; e. penyusunan analisis belanja Kementerian Keuangan; f. penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulanjenis dan tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan g. penyiapan bahan pembinaan Teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
