Pasal 261
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. (2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi non energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. (3) Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dan konsolidasi transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik. (4) Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis
langkah kebijakan clan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan clan evaluasi pelaksanaan tahunan clan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana alokasi khusus non fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah, konsolidasi data transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi clan tematik.
