Pasal 259
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 258, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja • subsidi non energi dan transfer ke daerah; b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah; c. pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah; d. penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah; e. peny1apan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah; g. penyiapan bah an konsolidasi data transfer ke daerah lainnya; dan h. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah.
