Pasal 252
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai; b. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang; c. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal; dan d. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya. Pasal253 {1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja barang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal mempunyai tugas pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja modal serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lainnya, konsolidasi data Bendahara Umum Negara (BUN), serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
