Pasal 251
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan konsep N ota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; b. penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; c. penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; d. penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; e. penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; dan g. penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya.
