Pasal 242
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan pengendalian internal dan penilaian zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen Risiko mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan dan pemantauan kode etik, penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan manajemen risiko Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
