Pasal 238
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan informasi dan anggaran, pengelolaan pusat layanan, dan melakukan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, dan pengelolaan perpustakaan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan operasional kantor, kendaraan dinas, dan fasilitas pendukung lainnya, serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja.
(3) Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara rnernpunya1 tugas rnelakukan perencanaan kebutuhan barang rnilik negara, penetapan status penggunaan, rnelakukan penyiapan dokurnen, pelaksanaan dan pelaporan pernilihan penyedia barang/ jasa, dan rnelakukan inventarisasi, penyirnpanan, pendistribusian, perneliharaan, pernindahtanganan, pengarnanan, dan penyiapan penghapusan, serta pelaporan barang rnilik negara. (4) Subbagian Tata Usaha Pirnpinan rnernpunyai tugas rnelakukan urusan tata usaha pirnpil).an, pernantauan Daily Activity Monitoring System (DAMS) direktorat jenderal, rnenyusun bahan kornunikasi dan rapat p1rnp1nan, serta protokoler dan akornodasi direktorat jenderal.
