Pasal 230
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyru tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan dan seleksi pendidikan dan pelatihan pegawa1, pengelolaan Budget Leaming Center, UJian jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensijabatan, serta pengelolaan assessment center, competency profiling, dan manajemen talenta. (2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karir, analisis succession plan, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pensiun, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta pemberian penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin. (3) Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan J abatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, layanan sumber daya manusia, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, serta pengolahan bahan penetapan angka kredit, fasilitasi penilaian, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.
