PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 229
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia; dan c. Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jab a tan Fungsional.
