PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 226
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis be ban kerja. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organ1sas1. (3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Kehumasan mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital, serta penyiapan bahan, dan pelaksanaan urusan kehumasan Direktorat Jenderal Anggaran.
