PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 219
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat J enderal; b. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; d. Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; f. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; g. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga; h. Direktorat Sistem Penganggaran;
- Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran; dan J. Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat
