Pasal 218
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
