PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (3) Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan. (4) Ketentuan mengenai tugas Wakil Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
