PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 196
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan; b. pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
c. pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat Sekretariat Jenderal, administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan administrasi gaJ1 Atase Keuangan; dan d. pembinaan dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan dan Atase Keuangan.
