PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 182
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Teknis, Data, dan lnformasi terdiri atas: a. Subbagian Pengelolaan Pengguna dan Verifikasi; b. Subbagian Kerja Sama dan Komunikasi; c. Subbagian Kompetensi Barang Milik Negara dan Pengadaan;dan d. Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi.
