Pasal 181
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, pembinaan dan pelatihan, konsultasi dan penanganan keluhan kepada pengguna sistem, serta verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha dan penyedia barang/ jasa; b. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan komunikasi dan publikasi, akun pengelola barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; c. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan penguatan kapasitas, profesionalisme dan integritas pengelola, pembinaan jabatan fungsional, bimbingan teknis, serta penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa; d. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan peny1apan pengelolaan data dan informasi, interkoneksi proses bisnis, pemeliharaan otomasi proses bisnis, serta perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) barang milik negara dan pengadaan barang/ jasa; dan e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan manajemen teknis, data, dan informasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
