PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 174
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I; b. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II; c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III; dan d. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV.
