Pasal 173
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan koordinasi peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan
inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian; b. pelaksanaan teknis inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian; c. pelaksanaan analisis data inventarisasi, pembukuan dan pelaporan, pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penelaahan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian.
