Pasal 169
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan; dan d. pemantauan dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
