Pasal 167
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, peny1apan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat
Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kernen terian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
