Pasal 156
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan pelaksanaan manajemen referensi dan sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak institusi referensi daerah, nasional, dan internasional dalam rangka pengembangan referensi. (2) Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apres1as1, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
