PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 132
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas: a. Bagian Manajemen Strategi Komunikasi; b. Bagian Manajemen Publikasi; c. Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara; d. Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat; e. Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi; f. Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
