Pasal 131
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya; b. pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan; c. pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik; d. evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik; e. penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik; f. pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, desk informasi, dan call center, g. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian Keuangan;
h. pengoordinasian penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
- penerbitan siaran tanggapan/bantahan, pembaca; pers, artikel, keterangan advertorial, dan pers, surat J. penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal; k. perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi Kementerian Keuangan dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian Keuangan;dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
