Pasal 129
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pembinaan Mental, Agama, dan Konseling mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, instrumen, infrastruktur, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan program pendampingan pegawai (Employee Assistance Program) serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai, pembinaan komunitas dan kegiatan keagamaan, serta pengoordinasian program kegiatan kerohaniawanan di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Subbagian Pembangunan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembangunan budaya, nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai kebangsaan (ideologi dan bela negara), dan kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
