Pasal 127
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembangunan budaya pegawai, meliputi internalisasi, strategi komunikasi, nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kernen terian Keuangan, nilai-nilai ke bangsaan (ideologi dan bela negara), serta kode etik dan kode perilaku; b. peny1apan desain, instrumen, infrastruktur, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan program pendampingan pegawai (Employee Assistance Program) serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai; c. penyiapan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembinaan mental dan agama di Kementerian Keuangan; d. pengoordinasian program kegiatan kerohaniawanan; dan e. pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan
kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
