PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1139
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1138, Subdirekorat Tarif, Remunerasi, dan Informasi Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum;
b. pelaksanaan penetapan tarif dan remunerasi Badan Layanan Umum; dan c. pelaksanaan analisis, perancangan, implementasi, evaluasi, dan pemeliharaan sistem pengelolaan data pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum serta penyajian informasi Badan Layanan Umum.
