PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1135
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1134, Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penyempurnaan peraturan di bidang Badan Layanan Umum; b. pelaksanaan peraturan di bidang Badan Layanan Umum c. penyusunan dan penyempurnaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Badan Layanan Umum; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan Badan Layanan Umum; e. pelaksanaan asistensi terhadap Badan Layanan Umum Daerah; dan f. perumusan program dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan lingkup tugas Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
