Pasal 1127
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1126, Subdirektorat Kredit Program dan Investasi Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan kebijakan teknis kredit program dan investasi lainnya; b. pengelolaan dokumen pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya; c. monitoring kelancaran pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya; d. pemantauan kepatuhan pelaksanaan kredit program dan investasi lainnya; e. evaluasi, pengendalian, dan penyehatan kredit program dan investasi lainnya; f. penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran, exit strategy, dan restrukturisasi kredit program dan investasi lainnya; dan
g. analisis laporan yang diterima dari Lembaga Keuangan Pelaksana.
