Pasal 1119
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1118, Subdirektorat Investasi Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan kebijakan teknis investasi Badan U saha Milik Negara;
b. pengelolaan dokumen pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara; c. monitoring kelancaran pelaksanaan investasi Badan U saha Milik Negara; d. pemantauan kepatuhan pelaksanaan investasi Badan Usaha Milik Negara; e. evaluasi, pengendalian, dan penyehatan investasi Badan Usaha Milik Negara; f. penyusunan rekomendasi dan persetujuan investasi baru, percepatan pembayaran) exit strategy, dan restrukturisasi investasi Badan Usaha Milik Negara; dan g. analisis laporan yang diterima dari Badan U saha Milik Negara.
