Pasal 1117
BAB 7 — DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAAN
( 1) Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan, memberikan tanggapan
atas peraturan di bidang investasi kepada Badan U saha Milik Negara, clan investasi lainnya. (2) Seksi Peraturan II mempunyai tugas melakukan penyusunan clan perumusan rancangan, pengkajian ulang peraturan perundang-undangan, memberikan tanggapan atas peraturan di bidang investasi kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah clan kredit program. (3) Seksi Perjanjian clan Kepatuhan I mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian kebijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian clan perubahan perJanJ1an, pemantauan kepatuhan perjanjian serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara, clan investasi lainnya. (4) Seksi Perjanjian clan Kepatuhan II mempunyai tugas melakukan penelitian, pengkajian ke bijakan pada aspek hukum, perumusan naskah perjanjian clan perubahan perJanJ1an, pemantauan kepatuhan perjanjian, serta melakukan penanganan masalah hukum di bidang investasi kepada Pemerintah Daerah, Badan U saha Milik Daerah clan kredit program.
